Analisis Terhadap Upaya Penguatan Implementasi Kebijakan Netralitas ASN dalam Pemilu

Authors

  • Eka Septiani STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh

DOI:

https://doi.org/10.61083/ebisma.v3i1.24

Keywords:

Aparatur, Netralitas, Pemilu

Abstract

Kenaikan suhu politik selalu terjadi menjelang pemilu. Dalam proses menggunakan hak pilih, tidak jarang membuat orang sering terjebak dalam perilaku euforia selama masa kampanye. Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), preferensi terhadap para kontestan pemilu sangat dibatasi melalui asas netralitas. Setidaknya ada 93 kabupaten kota (18,1%) di Indonesia memiliki indeks kerawanan tinggi terkait aspek netralitas ASN. Berdasarkan hasil pemetaan, deteksi dini dan analisis isu strategis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019, 421 kabupaten/kota (81,9%) di Indonesia memiliki indeks kerawanan sedang untuk netralitas ASN. Berbagai regulasi terkait netralitas ASN sudah diterbitkan sebagai respon pemerintah terhadap persoalan netralitas, namun sayangnya, regulasi yang sudah akomodatif masih sering gagap dalam pelaksanaannya. Oleh karenanya, perlu dilakukan analisis atas hambatan proses implementasi. Analisis dalam penelitian ini dihasilkan melalui pendekatan teori/konsep implementasi kebijakan, peraturan perundangan terkait netralitas, dan praktek pelaksanaan netralitas. Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan analisis dan model terhadap upaya penguatan implementasi netralitas ASN dalam Pemilu dengan berdasar pada teori implementasi Edward III, tentang empat kritikal faktors yang mempengaruhi keberhasilan implementasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif.

Downloads

Published

25-07-2023